Friday, January 20, 2017

Begini NIh Yang Dilakukan Asuransi Swasta Lain Biar Gak Kalah dan Bikin Bangkrut BPJS Kesehatan

perbedaan asuransi bpjs kesehatan dengan asuransi swasta terbaik 2017Dengan hadirnya BPJS Kesehatan sejak 2014 lalu, jumlah peserta yang aktif dan terdaftar terbilang terus meningkat setiap harinya, mulai dari peserta mandiri sampai peserta dari perusahaan, karena memang ditargetkan ditahun 2019, seluruh warga negara indonesia diwajibkan memiliki dan terdaftar sebagai anggota BPJS Kesehatan, sehingga prinsip kerja yang ditanamkan pada BPJS kesehatan akan lebih baik. Belum lagi, aturan yang mewajibkan seluruh perusahaan yang mempekerjakan karyawan lokal (indonesia) diwajibkan memberikan pelayanan jaminan kesehatan lewat BPJS Kesehatan.

Dengan terdaftarkannya seluruh warga negara Indonesia, yang termasuk didalamnya adalah berbagai perusahaan lantas begimana nasib dari asuransi kesehatan swasta lain???Kehilangan pelanggankah??.....Kesulitan mencari pelanggan???......bangkrut??
Penurunan jumlah pelanggan???.... JELASS SEMUA HAL TSB AKAN DIALAMI oleh asuransi selain BPJS kesehatan. Tapi belum tentu KERUGIAN yang bakal mereka alamin yah!

kehalalan asuransi syariahHal itu telah terjadi, karena BPJS Kesehatan terlihat semakin memperbaiki diri dalam melakukan berbagai perbaikan pada banyak sisi, selain itu kemudahan penggunaan asuransi BPJS Kesehatan dirumah sakit swasta mempermudah pelayanan yang masyarakat dapatkan, apalagi kini  seluruh rumah sakit diIndonesia diWAJIBKAN untuk menerima peserta BPJS Kesehatan, (khususnya) dalam keadaan darurat, Sehingga, aturan2 pemerintah yang mendukung penuh BPJS Kesehatan semakin meyakinkan masyarakat kalo BPJS Kesehatan memang berbeda dengan "Askes" dan "JKN" dari sisi pelayanannya terdahulu, dimana kini asuransi BPJS Kesehatan dan seluruh Asuransi Turunannya (JKN, JKS, KIS, Askes) sudah mulai dihargai banyak rumah sakit.
Belum lagi ditambah banyaknya tenaga kerja yang akan diserap oleh BPJS Kesehatan diberbagai posisi karena, biasanya rumahsakit swasta menyediakan admin khusus BPJS, sehingga pengguna asuransi lain tidak terganggu dengan cukup banyaknya antrian.

Semakin meningkatnya kepercayaan dan jumlah peserta pengguna BPJS Kesehatan, tentunya semakin meningkatkan pula peluang "kerugian" yang akan diderita oleh BPJS Kesehatan, alasannya  simple, yakni :

  1. Semakin banyak masyarakat yang berobat menggunakan BPJS Kesehatan 
  2. Semakin banyak pula rumahsakit yang melakukan klaim medis pengobatan pesertanya ke BPJS Kesehatan.

Tapi, ya memang itulah yang diharapkan masyarakat Indonesia lewat BPJS Kesehatan ini, yakni hanyalah jaminan kesehatan alias jaminan pembayaran rumah sakit ketika sewaktu-waktu mereka sakit. Ditambah lagi, proses masuk menjadi peserta BPJS Kesehatan ga perlu banyak syarat, karena hanya ada 1 syarat untuk bisa masuk sebagai peserta BPJS kesehatan, yakni WNI "Warga Negara Indonesia" alias bukan "Warga Negara Tiongkok" yah! hehehehe....

Sayangnya, aturan yang mendukung penuh pemanfaatan BPJS kesehatan ini, gak sepenuhnya didukung oleh banyak pihak loh!.
Misalnya aja, aturan ini belum sepenuhnya didukung oleh pengusaha, karena bagi mereka para pengusaha yang dari sebelumnya terbiasa "berlangganan" asuransi swasta untuk menjamin kesehatan para karyawannya akan merasa "terbebani" ketika mereka harus mengikuti aturan baru ini (yang mengharuskan menggunakan asuransi BPJS untuk penjaminan kesehatan karyawannya) yang artinya mereka harus membayar 2Asuransi kesehatan untuk sebuah perlindungan karyawannya. *Biasanya perusahaan yang munafit aja sih yang begini..hohoho

serangan asuransi lain biar bpjs kesehatan bangkrut
sumber gambar  tirto.id
Selain itu, gak sedikit perusahaan yang justru mengganti asuransi swasta menjadi BPJS kesehatan karena dinilai lebih murah, karena memang iuran yang dibayarkan berbanding lurus dengan fasilitas rumahsakit yang akan diterima sesuai kelas/grade asuransi tsb. Dan artinya adalah perusahaan asuransi swasta akan makin kesulitan mencari pelanggan, dan tentunya mengurangi pendapatan dong!
Cuman, bukan berarti perusahaan asuransi swasta "nerimo" dan BPJS Kesehatan bisa "semena-mena begitu aja. Karena Setiap aturan pasti memiliki nilai positif dan negatif.
Melalui skema COB (Coordination Of Benefit / perjanjian keuntungan bersama) BPJS menjamin keterlangsungan asuransi swasta lainnya yang bergerak dalam bidang asuransi kesehatan,Dengan adanya COB ini, intinya adalah BPJS berjanji tidak akan mematikan asuransi swasta, sehingga mereka tetap memiliki "peluang" untuk tetap menggaet pelanggan. Meskipun tetap saja pengaruh akibat penerapan asuransi wajib BPJS Kesehatan ini akan membuat "loyo" nilai saham perusahaan asuransis swasta lainnya dan tentunya beberapa dari asuransi kesehatan swasta lain pastinya ada yang merasa "dirugikan"

Sayang, "tidak semua tanaman hanya menempel dipagar" alias tidak semua asuransi yang menandatangani COB tersebut semerta-merta hanya "diam" dengan aturan. Karena beberapa dari mereka justru memanfaatkan momen ini sebagai "ladang tanam" untuk meningkatkan peningkatan "laba" perusahaannya atau dengan kata lain "tanaman akan segera makan pagar!!"

Seperti asuransi swasta yang satu ini nih, mereka justru berani bayar 200ribu rupiah dengan cuma-cuma ketika kalian menggunakan asuransi BPJS Kesehatan untuk" pengobatan rawat inap", padahal kalian punya asurani swasta tersebut juga selain BPJS Kesehatan. Tapi, karena ada fasilitas "Cash Plant" dari asuransi swasta tersebut yang akan membayar kamu sebesar 200ribu rupiah/hari rawat inap jika waktu dilangsungkannya rawat inap, kalian menggunakan BPJS sebagai asuransi utama penjamin. Yang artinya, BPJS akan mengcover seluruh biaya perawatan tersebut selama memenuhi batas maksimum yang ditentukan pihak BPJS, sehingga meminimalisir pengeluaran / klaim yang diterima oleh asuransi swasta tersebut, ujung-ujungnya "laba" adalah yang jadi harapannya.

Untung-untung BPJS Kesehatan mengcover seluruh biaya selama perawatan dirumah sakit, karena kalo semua biaya dicover oleh BPJS Kesehatan, pihak asuransi swasta akan ngasih kamu uang "cash" melalui fasilitas "hospital cash program" sebesar 200ribu/malam rawat inapnya loh!.
Atau kalo misalnya ga semua biaya perawatan rumahsakit dicover BPJS kesehatan, 2hal ini yang bisa kamu lakuin. :
  • Kamu bisa klaim sesilih kekurangan pembayaran biaya perawatan rumah sakit kepihak asuransi swasta tersebut, biar asuransi swasta yang bayarin sisanya (selama masih sesuai aturan ya!)
  • KAMU TETEP BISA MENGAJUKAN FASILITAS "HOSPITAL CASH PLAN"  kepihak asuransi swasta itu, untuk dapetin 200ribu/hari rawat inap, tapi selisih biaya yang gak dicover BPJS kesehatan itu, kamu bayar sendiri dari uang cash tadi!.Kalo masih ada kembaliannya *ambil....... untuk kamu jajan...!!
    (yah..pasti ngerti lah itung-itungannya mana yang lebih nguntungin kamu...)
Kalo dari kacamata kuda pemahaman mimin, sepertinya lebih enak pura-pura sakit sampe dirawat dirumahsakit ya, daripada ngarepin uang overtime dari kerjaan dikantor...hahahahha
*karena cara dapetin duitnya lebih gampang!.

*nama asuransi swastanya sengaja diburemin ya, karena kasihan BPJS Kesehatannya kalo kerugiannya makin berlipet-lipet. karena makin banyak yang mau beli paket fasilitas "hospital cash plant ini"



Baca Juga : Kalo banyak orang ngelakuin begini, dijamin BPJS Kesehatan bakalan rugi nih!

Komentar yang baik atau diam!
EmoticonEmoticon