Sunday, March 27, 2016

Cara lapor SPT pajak online tahunan lewat hp android via aplikasi efiling pajak online

Sudah saatnya pelaporan spt pajak tahunan di indonesia mulai diterapkan secara online, yang bisa diakses melalui handphone, komputer, tablet berbasis android & microsoft.
Kemudahan ini sebenarnya sudah mulai dianjurkan pada beberapa tahun sebelumnya lho! namun, karena kurangnya wawasan dan pemberitahunan umum tentang bagaimana cara pelaporan spt tahunan secara online baik menggunakan handphone atau komputer.


Pelaporan SPT tahunan pajak online ini dikhususnya hanya untuk pelaporan pajak penghasilan perorangan yang telah dilakukan pemotongan pada bidang perpajakan disetiap perusahaan sesuai dengan pph 21 untuk perorangan yang memiliki penghasilan kurangdari 60juta/tahunnya atau sesuai SPT 1770 SS


Aplikasi berbasis online untuk pelaporan perpajakan spt tahunan pajak perorangan ini dapat menggunakan aplikasi mobile  e-filing, 


Apakah e-filing itu? E-filing adalah suatu cara penyampaian SPT tahunan PPh secara elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internetpada laman (website) DJP Online (https://djponline.pajak.go.id) atau laman penyedia layanan SPT elektronik. DJP Online adalah layanan pajak online yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melalui laman dan/atau aplikasi untuk perangkat bergerak (mobile device). Adapun penyedia layanan SPT elektronik merupakan pihak yang ditunjuk untuk menyelenggarakan layanan yang berkaitan dengan proses penyampaian e-filing ke DJP, yang meliputi penyedia aplikasi SPT elektronik dan penyalur SPT elektronik.
Mengapa harus e-filing? Tidak dapat dipungkiri, e-filing adalah sebuah produk inovasi perkembangan teknologi informasi yang disediakan untuk memudahkan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada para pembayar pajak dalam melaksanakan hak dan memenuhi kewajiban perpajakannya. Dengan e-filing, kegiatan mengisi dan mengirim SPT tahunan dapat dilakukan dengan mudah dan efisien karena telah tersedia formulir elektronik di layanan pajak online yang siap memandu para pengguna layanan. Selain itu, layanan pajak online dapat diakses kapan pun dan dimana pun, sehingga penyampaian SPT melalui e-filing dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam. Dan tentunya, dalam e-filing tidak diperlukan lagi dokumen fisik berupa kertas-kertas karena semua dokumen akan dikirim dalam bentuk dokumen elektronik. 
Bagaimana cara menggunakan e-filing? Bagi pembayar pajak yang baru pertama kali menggunakan e-filing, langkah awal yang harus dilakukan adalah mengajukan permohonan aktivasi EFIN ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP). EFIN atau Electronic Filing Identification Number adalah nomor identitas yang diterbitkan oleh DJP kepada pembayar pajak yang melakukan transaksi elektronik dengan DJP. Untuk pembayar pajak orang pribadi, permohonan aktivasi EFIN harus dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan, tidak diperkenankan untuk dikuasakan kepada pihak lain. Untuk pembayar pajak badan, permohonan aktivasi EFIN dilakukan oleh pengurus yang ditunjuk untuk mewakili badan dalam rangka melaksanakan hak dan kewajiban perpajakannya.
Setelah memperoleh EFIN, langkah selanjutnya adalah mendaftarkan diri dengan membuat akun pada layanan pajak online, yakni di laman DJP Onlineatau laman penyedia layanan SPT elektronik. Siapkan data yang dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran, yaitu NPWP dan EFIN. Masukkan NPWP, nomor EFIN, dan kode keamanan kemudian klik “verifikasi”. Selanjutnya, sistem secara otomatis akan mengirimkan identitas pengguna (NPWP), password, danlink aktivasi melalui email yang Anda daftarkan. Klik link aktivasi tersebut. Setelah akun diaktifkan, silahkan login kembali dengan NPWP dan passwordyang sudah diberikan.
Langkah terakhir adalah mengisi dan mengirim SPT tahunan. Pastikan Anda masuk ke layanan e-filing pada laman layanan pajak online. Selanjutnya pilih “buat SPT”. Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti panduan yang ada. Apabila  SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dahulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email Anda. Masukkan kode verifikasi dan setelah itu klik “kirim SPT”. Selesai.
Perlu diperhatikan bahwa untuk Tahun Pajak 2015, batas waktu penyampaian SPT tahunan PPh melalui e-filing menurut ketentuan undang-undang perpajakan adalah tanggal 31 Maret 2016  untuk pembayar pajak orang pribadi dan 30 April 2016 untuk pembayar pajak badan. Mari segera tunaikan kewajiban perpajakan Anda dengan mengisi dan menyampaikan SPT tahunan melalui e-filing karena #PajakMilikBersama.
Namun syaratnya, sekali lagi wajib pajak (orang yang udah bayar pajak) harus terlebih dahulu memiliki Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. Untuk mendapatkan e-FIN Wajib Pajak cukup datang ke Kantor Pelayanan Pajak terdekat untuk mengajukan permohonan penerbitan e-FIN, atau melalui permohonan penerbitan secara kolektif melalui pemberi kerja.
Wajib Pajak yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing. 

Jadi, 5 langkah mudah melaporkan SPT tahunan pajak secara online via hp android adalah sbb

  1. Peserta melakukan pembuatan NPWP (bagi yang belum memiliki) hanya dengan membawa KTP ke kantor dirjen pajak didaerahnya masing-masing
  2. Setelah memiliki NPWP, peserta melakukan registrasi untuk melakukan pelaporan SPT tahunan ke kantor pajak setempat untuk mendapatkan kode pendaftaran e-filling (peserta harus punya email & alat bantu aksesnya)
  3. Peserta mendapatkan Electronic Filing Identification Number (e-FIN) yang diterbitkan oleh Ditjen Pajak. 
  4. yang telah menerima e-FIN kemudian melakukan pendaftaran melalui website Direktorat Jenderal Pajak (https://djponline.pajak.go.id/registrasi) atau menu registrasi pada aplikasi Android e-filing.
    aplikasi android e-filling ini bisa didownload langsung di google play atau klik download DISINI
  5. Peserta menginput data sesuai SPT tahunan yang telah dipotong yang diberikan oleh perusahaannya lewat handphone / komputer. Cara menginput data SPT tahunan secara online bisa langsung dilihat tutorialnya pada 3 vidio dibawah yah! cepe kalo diketikmah soalnya broh.
  6. selesai (SPT telah dilaporkan & korupsi diminimalisir)
  7. dapet ucapan terimakasih dari dirjen perpajakan karena udah bayar pajak!


Nah kalo ga lapor SPT tahunan ke dirjen perpajakan dampaknya apa sih?
yah kalian bakalan didenda sebanyak 100rb yang langsung dipotong oleh kantor setempat pada bulan depannya


Komentar yang baik atau diam!
EmoticonEmoticon