Wednesday, July 1, 2015

Tanaman hias penghijauan

Kemiri Sunan (Reutealis trisperma (Blanco) Airy Shaw)
adalah tanaman sederhana tapi luar biasa yang berasal dari Filipina. Kemiri Sunan saat ini banyak tumbuh di Indonesia yang tersebar di daerah dataran rendah hingga sedang, baik di hutan maupun ditanam disekitar perkotaan. Tanaman Kemiri Sunan memiliki habitus dengan tajuk yang rindang, batang yang kokoh, dan sistem perakaran yang dalam sehingga memberikan harapan baik sebagai tanaman hias yang berfungsi ganda di samping sebagai tanaman konservasi untuk merehabilitasi lahan-lahan kritis (reklamasi) juga dapat menghasilkan minyak dari bijinya sebagai bahan baku biodiesel yang potensial (Bahan Bakar Nabati atau BBN). Sebagai tanaman untuk konservasi lahan kritis dan bekas lahan tambang, tanaman ini mampu menahan benturan air hujan yang pada gilirannya dapat mencegah kerusakan tanah akibat erosi.


Dari sisi produktivitas minyak, Kemiri Sunan lebih baik dari tanaman penghasil minyak nabati lain, seperti sawit, jarak pagar atau nyamplung. Kemiri Sunan sudah mulai berbuah sejak umur 4 tahun dan mulai mencapai puncak berbuah pada umur 8 tahun. Produktivititas biji bisa berkisar 50-300 kg/pohon/tahun dengan rendeman minyak kasar sekitar 52 persen dari kernel dan rendeman biodiesel mencapai 88 persen dari minyak kasar, sementara sisanya berupa gliserol. Bentuk Kemiri Sunan yang berupa pohon,  memudahkan dilakukan tumpang sari dengan tanaman lain. Sementara produk-produk derivat Kemiri Sunan adalah bahan baku vernis, cat, bahan pengawet, tinta, sabun, briket, pupuk organik, biopestisida, resin, pelumas, kampas, serta kulit dan sisa perasan (cake) untuk dimanfaatkan sebagai biogas.
Kemiri Sunan dapat juga di budidayakan dengan memanfaatkan lahan bekas tambang sekaligus untuk reklamasi dan konservasi bekas pertambangan yang akan menghasilkan biodisel dengan bahan baku yang tidak berkompetisi dengan pangan. Hal ini berdasarkan atas fakta semakin rusaknya lingkungan dikawasan pertambangan terutama batubara dan tembaga.
Penambangan batubara, tembaga dan mineral ekonomis lainnya telah menimbulkan dampak kerusakan lingkungan hidup yang cukup parah. Payahnya lagi, pemerintah dan perusahaan tambang tidak cukup serius untuk melakukan upaya-upaya penanggulanganya seperti upaya reklamasi. Kondisi ini juga tidak dibarengi dengan adanya penegakan hukum yang tegas dan adil, bahkan cenderung kebanyakan kasusnya ditutup-tutupi. Sampai saat ini, proses eksploitasi yang dilakukan sebagian besar tidak memberikan dampak kesejahteraan yang nyata di masyarakat, hal ini dapat terlihat dimana kehidupan masyarakat lokal sekitar tambang tidak mengalami kemajuan yang berarti dan bahkan sebagian besar masih terpinggirkan dalam segala hal baik di bidang ekonomi, sosial dan budaya termasuk  pendidikan. Dampak buruk lain dari kegiatan pertambangan adalah kerusakan permanen akibat terbukanya lahan, kehilangan beragama jenis tanaman, dan sejumlah kerusakan lingkungan lain yang belum terlihat oleh mata secara umum.
Setidaknya 3,97 juta hektar kawasan lindung terancam pertambangan, tak luput banyaknya keanekaragaman hayati di dalamnya. Tidak hanya kawasan hutan, sungai pun menjadi sasaran utama untuk pembuangan limbah dimana kawasan ini sebagi sumber kehidupan. Jumlah daerah aliran sungai (DAS) yang rusak parah meningkat dalam 10 tahun terakhir. Dari sekitar 4.000 DAS yang ada di Indonesia, sebanyak 108 DAS mengalami kerusakan parah. Melihat kondisi ini, Setidaknya pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral tunduk kepada UU No 32/2009 , tidak mengintervensi Kementerian Lingkungan Hidup, dan segera menghentikan izin usaha pertambangan serta melakukan evaluasi terhadap perusahaan yang merusak lingkungan.
Pengembangan Kemiri Sunan di wilayah reklamasi pertambangan ini diharapkan dapat dijadikan sebagai :
  1. Sarana konservasi lahan untuk menghutankan kembali lahan-lahan kritis untuk meningkatkan kualitas lingkungan hidup.
  2. Sumber pasokan diversifikasi bahan baku untuk menghasilkan bahan bakar nabati yang ramah lingkungan (dengan satu hektar lahan yang berisi 100-150 pohon Kemiri Sunan dapat menghasilkan 6-8 ton biodiesel per tahun) sebagai pengganti bahan bakar minyak dan mengurangi ketergantungan pada impor bahan bakar minyak.
  3. Peningkatan kualitas lingkungan dengan pengurangan emisi gas rumah kaca, pengurangan tingkat polusi udara, serta membaiknya kualitas udara, kesehatan umum dan kesejahteraan masyarakat.
  4. Peningkatan perekonomian masyarakat dengan terciptanya lapangan kerja dan pengembangan usaha , investasi di dalam negeri , pengembangan sektor  industri hilir pertanian , serta peningkatan nilai tambah produk dalam negeri.
  5. Peningkatan ketahanan energi nasional melalui penyediaan biodisel yang berasal dari tanaman yang tidak berkompetisi dengann bahan baku makanan dan industri.
Referensi : Direktorat Jenderal EBTKE.2013. Buletin Energi Hijau . Kementerian ESDM : Jakarta.

Komentar yang baik atau diam!
EmoticonEmoticon