Thursday, December 25, 2014

Langkah mudah mengurus surat tilang ke pengadilan negeri daerah maupun ibukota Jakarta, depok, bogor, Bekasi, Tanggerang,

Brobro,
dihari-hari mulai naiknya BBM pastinya semakin naik pula permintaan TILANG (Bukti Pelanggaran) dari pihak berwajib. Kali ini kite ngeshare gimana cara mengurus pengambilan STNK, SIM, Surat izin lainnya  yang ditahan saat kena tilang dijalan raya maupun razia baik oleh polsek, polres, polda.

Semakin naiknya bahan bakar minyak pastinya semakin memutar otak pola pekerja lapangan baik dalam negeri maupun luar negeri *apasih ga ngartiii
yah pokoknya semakin naik harga sembako, maka pihak berwajib pun semakin memutar otak untuk mendapatkan *seseran yang mana demi memenuhi kebutuhan keluarganya maupun biologisnya...hehehe


di negeri kita tercinta indonesia ini bukan lagi hal aneh dan tabu dengan yang namanya masalah kolusi, korupsi, nepotisme dan neosisme baik salah satunya yang banyak dilakukan pihak berwajib kali ini ane mau ngeshare cara mudah mengurus surat tilang dengan dokumen yang ditahan dengan jalan pengadilan ya.

Sebelumnya Baca Dulu : Pilihan surat tilang yang terbaik waktu ditilang

  1. Mula-mula kalu ente mau tau gimana rasanya ditilang alias ditodong oleh oknum2 yang mengaku "penegak hukum" silahkan anda keluar berjalan2 kekota besar tanpa menggunakan helm pastinya sang mata elang langsung rebutan tuh mau nilang ente.
  2. Setelah ditilang anda pasti ditanya tau salah anda apaan? nah kalo anda menyesali perbuatan anda, anda boleh meminta slip biru sebagai kemudahannya dan kalo masih ngotot ga salah silahkan menerima slip merah dari pihak penegak hukum.
  3. Apaan bedanya slip biru dan slip merah?kalo slip biru lo bisa langsung bayar DENDA TERTINGGI sesuai kesalahan yang lo buat ke bank BRI terdekat atau yang bekerjasama dengan cara transfer.sedangkan slip merah ya lo tinggal nunggu tanggal pengadilan atas kesalahan - kesalahan di meja hijau kelak *meja hijaunya jangan dibayangin kayak sinetron maupun ftv yak! Karena yang diadili  dihari itu bukan lo doang melainkan ribuan pelanggar lainnya. Jadi berpakaianlah yang rapil layaknya koruptor.
  4. Setelah lo ketilang dibrosur merah / biru yang lo terima tertera tanggal berapa akan dilakukan sidang. Catet baebae.
  5. Pelanggaran yang lo buat bakalan diadili dan datanglah ke pengadilan daerah tempat lo ketilang saat tanggal tersebut.
  6. Pagi hari disaat sampai ke pengadilan negeri daerah tempat penilangan lo, bakalan beredar ribuan calo berkeliaran untuk membantu permulusan jalannya persidangan dan pastinya dipengadilan lo beranjak tertulis "lebih terhormat menghadiri sidang sendiri" karena memang peran calo dibolehkan dalam masalah pengadilan ini kok.
  7. Dan setelah itu ente harus mencari nomor urutan berapa berkas anda akan diadili dalam papan pengumuman dan biasanya hal ini berdesakdesakan karena untuk daerah depok sendiri menghasilkan pemasukan tilang dari 1000-2000 pelanggan/ harinya dan dengan selembar sepuluhribuan masalah ini bisa dimuluskan pencariannya.
  8. Setelah itu kalian harus mendaftarkan hal ini kepihak pengadilan dengancara memberikan slip merah atau slip biru yang ente miliki dilanjutkan dengan penulisan nomor urutan yang ada pada papan tadi yang ditulis dalam slipnya setelah itu tinggal tunggu deh berkasnya dicari.
  9. Setelah itu, tinggal nungggu deh namnya dipanggil untuk memasuki area pengadilan biasanya pengadilan dilakukan sekaligus 20-30 pelanggar dan disitu ente bakalan tau berapa denda yang harus ente bayar untuk menebus surat2 yang ditahan oleh pengadilan tadi dan biasanya hal ini dipukul rata 50-60 rebu karena pelanggarnya banyak banget dan meskipun ente melanggar 3 pasal sekaligus dendanya bisa jadi tetep 50 rebuan *kan jaksanya capeeee kelesss
  10. Nah setelah sidang selesai ente tinggal nunggu deh dikasir untuk proses pembayaran sekaligus pengembalian surat-surat yang ditahan tadi baik STNK maupun SIM maupun ATM dan proses inipun mengakhiri proses pertilangan anda deh

Semoga artikelnya ngebantu ya buat nyaritau gimana dan bagaimana mengurus STNK dan SIM yang tertilang yang kena tilang dengan slip merah maupun slip biru sobb
baik proses pengadilan yang dilakukan di daerah maupun ibukota, dan bagaimana cara menebus lewat calo untuk pengususan penilangan dan pengadilan surat tilang dilantas polri, polsek, polres, polsekda, polnampollll deh artikelnya.

Komentar yang baik atau diam!
EmoticonEmoticon