Wednesday, June 5, 2013

persyaratan dan prosedur lengkap aplikasi nikah ala KUA (Kantor Urusan Agama) indonesia

Prosedur Pernikahan Di Kantor Urusan Agama (KUA)

Mau Nikah sob..???
pas ti ga mauuu kan kan enakan ngejomblo sob *tapi ga sampe tua juga kaleeeeeeeeee Ayo Daftarkan dan catatkan pernikahan diKantor Urusan Agama yang sering di sebut "KUA". Kenapa mesti di KUA? Ya...Karena pernikahan yang didaftarkan dan dicatat di KUA mendapat perlindungan secara hukum.

Nih kalau Menurut UU No. 22 Tahun 1946 jo No. 32 Tahun 1954, "pejabat yang berwenang mencatat perkawinan yang dilangsungkan menurut aturan Islam di wilayahnya adalah Pegawai Pencatat Nikah (PPN) yang diangkat oleh Menteri Agama pada tiap-tiap KUA Kecamatan".

Untuk tahap persiapan menjelang pernikahan, Persyaratannya calon pengantin (Catin) harus melakukan persiapan sebagai berikut :
1. Masing-masing calon mempelai saling mengadakan penelitian apakah mereka saling cinta/setuju dan apakah kedua orang tua mereka menyetujui/merestuinya. Ini erat kaitannya dengan surat-surat persetujuan kedua calon mempelai dan surat izin orang tua bagi yang belum berusia 21 tahun .
2. Masing-masing berusaha meneliti apakah ada halangan perkawinan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku. (Untuk mencegah terjadinya penolakan atau pembatalan perkawinan).
3. Calon mempelai supaya mempelajari ilmu pengetahuan tentang pembinaan rumah tangga hak dan kewajiban suami istri dsb.
4. Dalam rangka meningkatkan kualitas keturunan yang akan dilahirkaan calon mempelai supaya memeriksakan kesehatannya dan kepada calon mempekai wanita diberikan suntikan imunisasi tetanus toxoid.

A. Pemberitahuan Kehendak Nikah
Setelah persiapan pendahuluan dilakukan secara matang maka orang yang hendak menikah memberitahukan kehendaknya kepada PPN yang mewilayahi tempat akan dilangsungkannya akad nikah sekurang-kurangnya 10 hari kerja sebelum akad nikah
dilangsungkan. Pemberitahuan Kehendak Nikah berisi data tentang nama kedua calon mempelai, hari dan tanggal pelaksanaan akad nikah, data mahar/maskawin dan tempat pelaksanaan upacara akad nikah (di Balai Nikah/Kantor atau di rumah calon mempelai, masjid gedung dll). Pemberitahuan Kehendak Nikah dapat dilakukan oleh calon mempelai, wali (orang tua) atau wakilnya dengan membawa surat-surat yang diperlukan:

I. Perkawinan Sesama WNI
1. Foto Copy KTP dan Kartu Keluarga (KK) untuk calon Penganten (caten) masing-masing 1 (satu) lembar.
2. Surat pernyataan belum pernah menikah (masih gadis/jejaka) di atas segel/materai bernilai minimal Rp.6000,- (enam ribu rupiah) diketahui RT, RW dan Lurah setempat.
3. Surat keterangan untuk nikah dari Kelurahan setempat yaitu Model N1, N2, N4, baik calon Suami maupun calon Istri.
4. Pas photo caten ukuran 2×3 masing-masing 4 (empat) lembar, bagi anggota ABRI berpakaian dinas.
5. Bagi yang berstatus duda/janda harus melampirkan Surat Talak/Akta Cerai dari Pengadilan Agama, jika Duda/Janda mati harus ada surat kematian dan surat Model N6 dari Lurah setempat.
6. Harus ada izin/Dispensasi dari Pengadilan Agama bagi :
7. Caten Laki-laki yang umurnya kurang dari 19 tahun;
8. Caten Perempuan yang umurnya kurang dari 16 tahun;
9. Laki-laki yang mau berpoligami.
10. Ijin Orang Tua (Model N5) bagi caten yang umurnya kurang dari 21 tahun baikcaten laki-laki/perempuan.

Bagi WNI keturunan, selain syarat-syarat tersebut dalam poin 1 s/d 10 harus melampirkan foto copy Akte kelahiran dan status kewarganegaraannya (K1).
Surat Keterangan tidak mampu dari Lurah/Kepala Desa bagi mereka yang tidak mampu.

II. Perkawinan Campuran (WNI & WNA)
1. Akte Kelahiran/Kenal Lahir
2. Surat tanda melapor diri (STMD) dari kepolisian
3. Surat Keterangan Model K II dari Dinas Kependudukan (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
4. Tanda lunas pajak bangsa asing (bagi yang menetap lebih dari satu tahun)
5. Keterangan izin masuk sementara (KIMS) dari Kantor Imigrasi
6. Foto Copy PasPort
7. Surat Keterangan dari Kedutaan/perwakilan Diplomatik yang bersangkutan.
8. Semua surat-surat yang berbahasa asing harus diterjemahkan ke dalam bahasaIndonesia oleh penterjemah resmi.

B. Pemeriksaan Nikah
PPN yang menerima pemberitahuan kehendak nikah meneliti dan memeriksa berkas –berkas yang ada apakah sudah memenuhi syarat atau belum, apabila masih ada kekurangan syarat maka diberitahukan adanya kekurangan tersebut. Setelah itu dilakukan pemeriksaan terhadap calon suami, calon istri dan wali nikahnya yang dituangkan dalam Daftar Pemeriksaan Nikah (Model NB).

Jika calon suami/istri atau wali nikah bertempat tinggal di luar wilayah KUA Kecamatan dan tidak dapat hadir untuk diperiksa, maka pemeriksaannya dilakukan oleh PPN yang mewilayahi tempat tinggalnya. Apabila setelah diadakan pemeriksaan nikah ternyata tidak memenuhi persyaratan yang telah ditentukan baik menurut hukum munakahat maupun menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku maka PPN berhak menolak pelaksanaan pernikahan dengan cara memberikan surat penolakan beserta alasannya. 

Setelah pemeriksaan dinyatakan memenuhi syarat maka calon suami, calon istri dan wali nikahnya menandatangani Daftar Pemeriksaan Nikah. Setelah itu yang bersangkutan membayar biaya administrasi pencatatan nikah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

C. Pengumuman Kehendak Nikah
Setelah persyaratan dipenuhi PPN mengumumkan kehendak nikah (model NC) pada papan pengumuman di KUA Kecamatan tempat pernikahan akan dilangsungkan dan KUA Kecamatan tempat tinggal masing-masing calon mempelai.

PPN tidak boleh melaksanakan akad nikah sebelum lampau 10 hari kerja sejak pengumuman, kecuali seperti yang diatur dalam psl 3 ayat 3 PP No. 9 Tahun 1975 yaitu apabila terdapat alasan yang sangat penting misalnya salah seorang calon mempelai akan segera bertugas keluar negeri, maka dimungkinkan yang bersangkutan memohon dispensasi kepada Camat selanjutnya Camat atas nama Walikota/Bupati memberikan dispensasi.

D. Pelaksanaan Akad Nikah
1.Pelaksanaan Upacara Akad Nikah:
* di Balai Nikah/Kantor
* di Luar Balai Nikah : rumah calon mempelai, masjid atau gedung dll.

2.Pemeriksaan Ulang :
Sebelum pelaksanaan upacara akad nikah PPN /Penghulu terlebih dahulu memeriksa/mengadakan pengecekan ulang persyaratan nikah dan administrasinya kepada kedua calon pengantin dan walinya untuk melengkapi kolom yang belum terisi pada waktu pemeriksaan awal di kantor atau apabila ada perubahan data dari hasil pemeriksaan awal. Setelah itu PPN/ Penghulu menetapkan dua orang saksi yang memenuhi syarat.

3. Pemberian izin
Sesaat sebelum akad nikah dilangsungkan dianjurkan bagi ayah untuk meminta izin kepada anaknya yang masih gadis atau anak terlebih dahulu minta/ memberikan izin kepada ayah atau wali, dan keharusan bagi ayah meminta izin kepada anaknya untuk menikahkan bila anak Berstatus janda.

4. Pembacaan khutbah nikah
Sebelum pelaksanaan ijab qobul sebagaimana lazimnya upacara akad nikah bisa didahului dengan pembacaan khutbah nikah, pembacaan istighfar dan dua kalimat syahadat.
5.Akad Nikah /Ijab Qobul
6.Pelaksanaan ijab qobul
Dilaksanakan sendiri oleh wali nikahnya terhadap calon mempelai pria, namun apabila karena sesuatu hal wali nikah/calon mempelai pria dapat mewakilkan kepada orang lain yang ditunjuk olehnya.
7.Penandatanganan Akta Nikah 
Penandatanganan Akta Nikah kedua mempelai, wali nikah, dua orang saksi dan PPN yang menghadiri akad nikah.
8.Pembacaan Ta’lik Talak
9.Penandatanganan ikrar Ta’lik Talak
10.Penyerahan maskawin/mahar
11.Penyerahan Buku Nikah/Kutipan Akta Nikah.
12.Nasihat perkawinan
13.Do’a penutup.
Barakllah ….

biaya nikah sob???? yah berkisar rp.500-rebu-rp1-jt sih sob *kalo menurut sepengetahuan ane ya sob TAPI kalo biaya  PENCATATAN  nikah sih terteras jelas di KUA cuma rp.30000.- doang kok sob yah sisanya buat makan2 dan ongkos sang penghulu lah sob..
daftar Formulir  lengkap yang harus diisi untuk buat andon/kehendak nikah :

Unduh Form Model N1-7 Untuk perempuan langsung print out : ikuti tautan 
disini  dokumen disimpan dalam format xls di google documents. ( Petunjuknya : isi sumber data  saja form lain akan terisi otomatis.) 
 
01. Model N1 download disini
02. Model N2 download disini
03. Model N3 download  disini
04. Model N4 download disini
05. Model N5 ( Bila usia kurang dari 21 tapi diatas 19/16) download disini
06. Surat Wali ( Untuk catin perempuan) (download doc)
07. Surat Pengantar Desa
08. Surat Pengantar kehendak nikah dari KUA / Rekomendasi Nikah
09. Pas Photo 2x3 = 5 buah ( Opsional bila tidak ada Foto di Kantor atau tempat yg ditunjuk)

Berkas Pendukung Lainnya :
10. Foto Copy KTP ( harus ada) 
11. Foto Copy Kartu Keluarga ( Harus ada)
12. Foto Copy Akta Kelahiran ( Bila ada)
13. Foto Copy Ijazah Terakhir ( Bila ada)
14. Asli Akta Cerai ( Bila Janda atau Duda Talak Cerai)
15. Akta Kematian atau Model N6 ( Surat Keterangan Kematian untuk janda/duda mati) disertai dengan Surat warna kuning dari Desa sebagai rujukan. download disini
16. Model N7 ( Pemberitahuan kehendak nikah) download disini
17. Surat permohonan menikah diluar balai nikah (download disini
18. Surat Wakil Wali Bil-Kitabah ( apabila wali tidak bisa hadir dan menunjuk wakil diketahui KUA setempat) 
19. Surat pernyataan Status sebelum menikah 

Mohon maaf bila masih ada Link donlod yang masih dalam perbaikan
Catatan : Bila pencatatatan nikah dilakukan di KUA Gunungjati, setelah data diisi dan ditandatangani kepala desa, maka isi form pendaftaran online terlebih dahulu yang tersedia di menu layanan online blog ini baru kemudian berkas asli dikirim ke kantor. Hal ini untuk memudahkan kami mencatatkan pendaftaran nikah anda.
Bila anda bermaksud menikah diluar kecamatan Gunungjati maka setelah mengisi form ini, isilah form rekomendasi nikah online dan setelah itu anda tinggal mengambil surat yang dimaksud dengan menunjukkan asli persyaratan nikah yang sudah ditandatangani pejabat yang berwenang. Terima kasih atas perhatiannya.  

Komentar yang baik atau diam!
EmoticonEmoticon